UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
3
FACHRY ALIM –
17207080
RIVAN MARIHOTTUA S
– 17207062
FERDI TRIMARTIN
IMAN FATI TELAMBANUA – 17207190
FAKULTAS
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
PROGRAM
STUDI TEKNOLOGI INFORMASI
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer System and
Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu
untuk mendapatkan nilai Tugas sebagai Nilai Projek. mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasil kami menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dukungan dari semua pihak, Kami menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun
makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………….................................. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………........................................i
BAB.I PENDAHULUAN………………………………………………….................................1
I.1
Latar
Belakang………………………………….............................................................1
BAB.II.LANDASAN
TEORI.………………………………………..................…….....................................2
II.1
Teori Cybercrime dan
Cyberlaw......................................................................2
BAB.III.PEMBAHASAN
……………………………………......................................5
III.1.Analisa Kasus……………………………..……………..….........................................................6
BAB.IV
PENUTUP………………………………………………..…..........................................9
IV.1
Kesimpulan…..……………………………………………...........................................9
IV.2
Saran………………………………………………………............................................9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan
pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia
bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized
access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer,
khususnya jaringan internet dan
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1
Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan
informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan
persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan
kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau
dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan
teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya
cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam
suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud
untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime
meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga
sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan
secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber
sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data
atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut
program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer
tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan
atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu
operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan
komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia
virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia
virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia
nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
·
Hak Cipta (Copy Right)
·
Hak Merk (Trade Mark)
·
Pencemaran nama baik (Defamation)
·
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
·
Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
·
Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name
·
Kenyamanan individu (Privacy)
·
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
·
Tindakan kriminal biasa menggunakan TI
sebagai alat
·
Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
·
Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
·
Pornografi
·
Pencurian melalui internet
·
Perlindungan konsumen
·
Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di
Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber,
UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri
dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur
segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE
adalah sebagai berikut:
·
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas)
·
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
·
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Analisa Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun maksud atau motf pelaku
untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And
Service diantaranya :
1. Untuk sabotase ataupun pencurian
informasi data prnting dan rahasia
2. Mencoba keahlian yang mereka punya utuk
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Dan ini kejahatan
computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit
untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau unauthorized access to computer system and service banyak
jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut,
seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was
akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet
,dsb
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta
hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system
jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga
Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan
tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan
secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Server BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta- Badan
Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang berisi data
kualitas udara PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan
pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak bekerja. Menyusul
terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke
servernya tidak bisa dilakukan. Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran
polutannya secara manual.
"Iya itu hanya server untuk
data dan informasi kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak
masalah," sebut Siswanto selaku Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim
dan Kualitas Udara BMKG kepada detikINET,
Ketika dikunjungi detikINET, di
laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi
Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.".
"Saat ini sedang ditangani
dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada
masyarakat melalui website dan apps infobmkg dengan mengandalkan pengiriman
data hasil input manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang)," lanjut
Siswanto.
"Jadi itu ya server BMKG
lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi pulih
Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung. Begitulah
server berbasis Windows cukup risky di-hack, sedang memikirkan berganti system
OS atau Linux," tambahnya.
Sebagai informasi, laman ini
berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik BMKG
yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari
10 mikron.
Pada laman itu tertera nilai
ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram
per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik
tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420
mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420
mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa menarik sebagai berikut:
1. Cybercrime sangat berbahaya
dan merugikan bagi sistem informasi.
2. Unauthorized Access to
Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (Cybercrime).
3. Kejahatan Unauthorized Access
to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
4. Kejahatan Unauthorized Access
to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan
negara dalam negeri.
IV.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System
and Service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahan, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah:
1.Membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
Access to Computer System and Service.
2.Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain.
3.Mempertimbangan penerapan alat bukti elektronik dalam
hukum pembuktian.

Komentar
Posting Komentar